Seach What Do you Want

Sunday 17 October 2010

Sistem Pemerintahan yang baik (Good Goverment)

Bentuk Pemerintahan yang baik

Bentuk Pemerintahan yang Baik
1. Pengertian
Kata ‘good’ pada good-governance bermakna:
(1) Berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Keberdayaan masyarakat dan swasta.
(3) Pemerintahan yang bekerja sesuai dengan hukum-positif negara.
(4) Pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien.
Sementara ‘governance’-nya bermakna:
(1) penyelenggaraan pemerintahan.
(2) aktivitas pemerintahan melalui:
--- pengaturan publik
--- fasilitasi publik
--- pelayanan publik
good governance ---- ‘penyelenggaraan pemerintahan yang baik’.
Istilah kepemerintahan yang baik merupakan terjemahan bebas dari istilah good governance yang awalnya berkembang dalam wacana demokrasi di dunia Barat. Pinto menyebut bahwa istilah kepemerintahan yang merujuk pada praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintah secara umum, dan perkembangan ekonomi pada khususnya.
Beberapa pengertian tentang pemerintahan yang baik dapat dikemukakan sebagai berikut,
a. World Bank
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara
kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society).
Good Governance sinonim dengan penyelernggaraan manajemen pembangunan yang (5 Prinsip) :
• solid & bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi & pasar yang efisien;
• menghindari salah alokasi & investasi yang terbatas;
• pencegahan korupsi balk secara politik maupun administratif;
• menjalankan disiplin anggaran;
• penciptaan kerangka politik & hukum bagi turnbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
b. United Nations Development Program ( UNDP )
Menurut UNDP, Good Governance dimaknai sebagal Praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara (peran : menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif), sektor swasta (Peran : menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan), dan masyarakat (peran: mendorong interaksi sosiai, ekonomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi).
United Nations Development Program mengemukakan bahwa karakteristik atas prinsi-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal berikut:
a. Partisipasi yaitu baik laki-laki maupun perempuan, harus memiliki hak 
suara dalam proses pengambilsn keputusan, baik secara langsung maupun lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masing-masing. Partisipasi yang luas ini perlu dibangun dalam suatu tatanan kebasan berserikat dan berpendapat secara konsrtruktif.
b. Penegakan hukum yaitu bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakan, dan dipatuhi secara utuh hukum tentang hak asasi manusia.
c. Transparan yaitu bahwa transparan harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi dan harus dapat juga diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkannya. Informasi juga harus dapat disediakan dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.
d. Daya Tangkap yaitu setiap lembaga dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan.
e. Berorientasi konsensus yaitu pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
f. Berkeadilan yaitu pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang sama baiknya terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g. Efektif dan Efisien yaitu setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber-sumber yang tersedi 
h. Akuntabilitas yaitu para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas)kepada publik, sebagaimana pengelola perusahaan bertanggung jawab kepada para pemegang saham.
i. Bervisi strategis yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan yang baik dan pembangunan manusia 
j. Kesalingterkaiatan yaitu keseluruhan ciri pemerintah yang baik tersebut diatas adalah saling memperkuat dan saling terkait dan tidak bisa berdiri sendiri. Misalnya, informasi mudah diakses berarti transparansi makin baik, tingkat partisipasi akan makin luas, dan proses pengambilan keputusan akan makin efektif.


UNDANG-UNDANG REPUBLK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1999 
TENTANG 
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam
penyelenggaraan negara untuk mencapai cita2 perjuangan bangsa mewujudkan 
masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 
Dasar 1945;

b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi
dan tugasnya secara sungguh2 dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan 
asas2 penyelenggaraan negara.

c. bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar
Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dengan
pihak lain yang dapat merusak sendi2 kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan 
landasan hukum untuk pencegahannya;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan 
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. XI/MPR/1998 tentang 
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

No comments:

Post a Comment